Banaran, 18 Februari 2021
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (IMENDAGRI) No. 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Nusantara. Instruksi tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.
Kamis, 18 Februari 2021 Muspika Kecamatan Kauman beserta jajaran melakukan peninjauan Kampung Tangguh Nusantara di Kecamatan Kauman. berkunjung ke Desa Banaran untuk meninjau kesiapan Kampung Tangguh Nusantara. terdapat beberapa desa yang dikunjungi untuk peninjauan tersebut salah satunya yaitu Desa Banaran.
Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kesiapan pemerintah desa dalam merealisasikan Program Kampung Tangguh Nusantara ini. Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan yaitu, struktur organisasi Kampung Tangguh, struktur Posko PPKM Mikro, ruang isolasi, ruang sekretariat, dapur umum, lumbung pangan dan sebagainya, yang berkaitan dengan operasional pelaksanaan PPKM Mikro.